Bertolak dari besarnya peran media massa dalam mempengaruhi pemikiran
khalayaknya, tentulah perkembangan media massa di Indonesia pada massa akan
datang harus dipikirkan lagi. Apalagi menghadapi globalisasi media massa yang tak
terelakan lagi.
Globalisasi media massa merupakan proses yang secara nature terjadi,
sebagaimana jatuhnya sinar matahari, sebagaimana jatuhnya hujan atau meteor.
Pendekatan profesional menjadi kata kunci, masalah dasarnya mudah diterka. Pada
titik-titik tertentu, terjadi benturan antar budaya dari luar negeri yang tak dikenal oleh
bangsa Indonesia.
Jadi kekhawatiran besar terasakan benar adanya ancaman,
serbuan, penaklukan, pelunturan karena nilai-nilai luhur dalam paham kebangsaan.
Imbasnya adalah munculnya majalah-majalah Amerika dan Eropa versi
Indonesia seperti : Bazaar, Cosmopolitan, Spice, FHM (For Him Magazine), Good
Housekeeping, Trax dan sebagainya. Begitu pula membajirnya program-program
tayangan dan produk rekaman tanpa dapat dibendung.
Lantas bagaimana bagi negara berkembang seperti Indonesia menyikapi
fenomena transformasi media terhadap perilaku masyarakat dan budaya? Bukankah
globalisasi media dengan segala nilai yang dibawanya seperti lewat televisi, radio,
majalah, Koran, buku, film, vcd dan kini lewat internet sedikit banyak akan berdampak
pada kehidupan masyarakat?
Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalamai serbuan yang hebat dari
berbagai produk pornografi berupa tabloid, majalah, buku bacaan di media cetak,
televisi, radio dan terutama adalah peredaran bebas VCD. Baik yang datang dari luar
negeri maupun yang diproduksi sendiri. Walaupun media pornografis bukan barang baru
bagi Indonesia, namun tidak pernah dalam skala seluas sekarang. Bahkan beberapa
orang asing menganggap Indonesia sebagai “surga pornografi” karena sangat
mudahnya mendapatkan produk-produk pornografi dan harganya pun murah.
Kebebasan pers yang muncul pada awal reformasi ternyata dimanfaatkan oleh
sebagian masyarakat yang tidak bertanggungjawab, untuk menerbitkan produk-produk
pornografi. Mereka menganggap pers mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai
hak asasi warga Negara dan tidak dikenakan penyensoran serta pembredelan. Padahal
dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 itu sendiri, mencantumkan bahwa
pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat (pasal 5 ayat 1).
Dalam media audio-visualpun, ada Undang-undang yang secara spesifik
mengatur pornografi, yaitu Undang-undang Perfilman dan Undang-undang
Penyiaran. Dalam UU Perfilman 1992 pasal 33 dinyatakan bahwa setiap film dan
reklame film yang akan diedarkan atau dipertunjukkkan di Indonesia, wajib sensor
terlebih dahulu. Pasal 19 dari UU ini menyebutkan bahwa LSF (Lembaga Sensor
Film) harus menolak sebuah film yang menonjolkan adegan seks lebih dari 50 % jam
tayang. Dalam UU Penyiaran pasal 36 dinyatakan bahwa isi siaran televisi dan radio
dilarang menonjolkan unsur cabul (ayat 5) dan dilarang merendahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia (ayat 6).
Globalisasi pada hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya dan nilai
yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian
terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban
baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua
warga negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa berada.
misalnya, banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing
dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi, dimana
sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari Amerika
dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru habis-habisan.
Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik sangat mudah menemui
wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar aurat. Di mana budaya itu
sangat bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia. Belum lagi maraknya
kehidupan free sex di kalangan remaja masa kini. Terbukti dengan adanya video porno
yang pemerannya adalah orang-orang Indonesia.
Di sini pemerintah dituntut untuk bersikap aktif tidak masa bodoh melihat
perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia. Menghimbau dan kalau perlu
melarang berbagai sepak terjang masyarakt yang berperilaku tidak semestinya.
Misalnya ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono, menyarankan agar televisi tidak
menayangkan goyang erotis dengan puser atau perut kelihatan. Ternyata dampaknya
cukup terasa, banyak televisi yang akhirnya tidak menayangkan para artis yang
berpakaian minim.
SOLUSI
Sekarang di Indonesia bermunculan lembaga-lembaga media watch yang keras
terhadap pers sebagai jawaban terhadap kian maraknya penerbitan yang bisa disebut
“pers kuning”, “Massen Preese” dan “Geschaft Presse”.
Melalui media massa pun, kita dapat membangun opini publik, karena media
mempunyai kekuatan mengkonstruksi masyarakat. Misalnya melalui pemberitaan
tentang dampak negatif pornografi, komentar para ahli dan tokok-tokoh masyarakat
yang anti pornografi atau anti media pornografi serta tulisan-tulisan, gambar dan surat
pembaca yang berisikan realitas yang dihadapi masyarakat dengan maraknya
pornografi, maka media dapat dengan cepat mengkonstrusikan masyarakat secara luas
karena jangkauannya yang jauh.
Dalam masyarakat terutama di daerah pedesaan, dikenal adanya opinion
leader atau pemuka pendapat. Mereka memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
orang lain untuk bertindak laku dalam cara-cara tertentu. Menurut Rogers (1983),
pemuka pendapat memainkan peranan penting dalam penyebaran informasi. Melalui
hubungan sosial yang intim, para pemuka pendapat berperan menyampaikan pesanpesan,
ide-ide dan informasi-informasi baru kepada masyarakat. Melalui pemuka
pendapat seperti tokoh agama, sesepuh desa, kepala desa, pesan-pesan tentang
bahaya media pornografi dapat disampaikan.
Tapi yang lebih penting lagi adalah ketegasan pemerintah dalam menerapkan
hukum baik Undang-Undang Pers, Undang-undang Perfilman dan Undang-Undang
Penyiaran secara tegas dan konsiten di samping tentu saja partisipasi dari masyarakat
untuk bersam-sama mencegah dampak buruk dari globalisasi media yang kalau
dibiarkan bisa menghancurkan negeri ini.
sumber : blcom-04-vol2-no2-april20071.pdf
serbuan, penaklukan, pelunturan karena nilai-nilai luhur dalam paham kebangsaan.
Imbasnya adalah munculnya majalah-majalah Amerika dan Eropa versi
Indonesia seperti : Bazaar, Cosmopolitan, Spice, FHM (For Him Magazine), Good
Housekeeping, Trax dan sebagainya. Begitu pula membajirnya program-program
tayangan dan produk rekaman tanpa dapat dibendung.
Lantas bagaimana bagi negara berkembang seperti Indonesia menyikapi
fenomena transformasi media terhadap perilaku masyarakat dan budaya? Bukankah
globalisasi media dengan segala nilai yang dibawanya seperti lewat televisi, radio,
majalah, Koran, buku, film, vcd dan kini lewat internet sedikit banyak akan berdampak
pada kehidupan masyarakat?
Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalamai serbuan yang hebat dari
berbagai produk pornografi berupa tabloid, majalah, buku bacaan di media cetak,
televisi, radio dan terutama adalah peredaran bebas VCD. Baik yang datang dari luar
negeri maupun yang diproduksi sendiri. Walaupun media pornografis bukan barang baru
bagi Indonesia, namun tidak pernah dalam skala seluas sekarang. Bahkan beberapa
orang asing menganggap Indonesia sebagai “surga pornografi” karena sangat
mudahnya mendapatkan produk-produk pornografi dan harganya pun murah.
Kebebasan pers yang muncul pada awal reformasi ternyata dimanfaatkan oleh
sebagian masyarakat yang tidak bertanggungjawab, untuk menerbitkan produk-produk
pornografi. Mereka menganggap pers mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai
hak asasi warga Negara dan tidak dikenakan penyensoran serta pembredelan. Padahal
dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 itu sendiri, mencantumkan bahwa
pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat (pasal 5 ayat 1).
Dalam media audio-visualpun, ada Undang-undang yang secara spesifik
mengatur pornografi, yaitu Undang-undang Perfilman dan Undang-undang
Penyiaran. Dalam UU Perfilman 1992 pasal 33 dinyatakan bahwa setiap film dan
reklame film yang akan diedarkan atau dipertunjukkkan di Indonesia, wajib sensor
terlebih dahulu. Pasal 19 dari UU ini menyebutkan bahwa LSF (Lembaga Sensor
Film) harus menolak sebuah film yang menonjolkan adegan seks lebih dari 50 % jam
tayang. Dalam UU Penyiaran pasal 36 dinyatakan bahwa isi siaran televisi dan radio
dilarang menonjolkan unsur cabul (ayat 5) dan dilarang merendahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia (ayat 6).
Globalisasi pada hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya dan nilai
yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian
terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban
baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua
warga negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa berada.
misalnya, banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing
dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi, dimana
sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari Amerika
dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru habis-habisan.
Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik sangat mudah menemui
wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar aurat. Di mana budaya itu
sangat bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia. Belum lagi maraknya
kehidupan free sex di kalangan remaja masa kini. Terbukti dengan adanya video porno
yang pemerannya adalah orang-orang Indonesia.
Di sini pemerintah dituntut untuk bersikap aktif tidak masa bodoh melihat
perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia. Menghimbau dan kalau perlu
melarang berbagai sepak terjang masyarakt yang berperilaku tidak semestinya.
Misalnya ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono, menyarankan agar televisi tidak
menayangkan goyang erotis dengan puser atau perut kelihatan. Ternyata dampaknya
cukup terasa, banyak televisi yang akhirnya tidak menayangkan para artis yang
berpakaian minim.
SOLUSI
Sekarang di Indonesia bermunculan lembaga-lembaga media watch yang keras
terhadap pers sebagai jawaban terhadap kian maraknya penerbitan yang bisa disebut
“pers kuning”, “Massen Preese” dan “Geschaft Presse”.
Melalui media massa pun, kita dapat membangun opini publik, karena media
mempunyai kekuatan mengkonstruksi masyarakat. Misalnya melalui pemberitaan
tentang dampak negatif pornografi, komentar para ahli dan tokok-tokoh masyarakat
yang anti pornografi atau anti media pornografi serta tulisan-tulisan, gambar dan surat
pembaca yang berisikan realitas yang dihadapi masyarakat dengan maraknya
pornografi, maka media dapat dengan cepat mengkonstrusikan masyarakat secara luas
karena jangkauannya yang jauh.
Dalam masyarakat terutama di daerah pedesaan, dikenal adanya opinion
leader atau pemuka pendapat. Mereka memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
orang lain untuk bertindak laku dalam cara-cara tertentu. Menurut Rogers (1983),
pemuka pendapat memainkan peranan penting dalam penyebaran informasi. Melalui
hubungan sosial yang intim, para pemuka pendapat berperan menyampaikan pesanpesan,
ide-ide dan informasi-informasi baru kepada masyarakat. Melalui pemuka
pendapat seperti tokoh agama, sesepuh desa, kepala desa, pesan-pesan tentang
bahaya media pornografi dapat disampaikan.
Tapi yang lebih penting lagi adalah ketegasan pemerintah dalam menerapkan
hukum baik Undang-Undang Pers, Undang-undang Perfilman dan Undang-Undang
Penyiaran secara tegas dan konsiten di samping tentu saja partisipasi dari masyarakat
untuk bersam-sama mencegah dampak buruk dari globalisasi media yang kalau
dibiarkan bisa menghancurkan negeri ini.
sumber : blcom-04-vol2-no2-april20071.pdf
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m:
Posting Komentar